Latest News

Mulai 14 Mei 2025, Dishub Kota Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kahuripan, Brawijaya, dan Tumapel


Malang – Jatimku.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mulai menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas baru di kawasan Jalan Kahuripan, Jalan Brawijaya, dan Jalan Tumapel, mulai Rabu, 14 Mei 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan di sekitar kawasan pusat pemerintahan Kota Malang yang selama ini kerap mengalami kemacetan.


Dalam skema rekayasa baru tersebut, terdapat beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh pengguna jalan:


1. Jalan Kahuripan akan diberlakukan sistem satu arah dari arah barat ke timur.

2. Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel mengalami perubahan arah. Arah lalu lintas yang sebelumnya dari utara ke selatan dan barat ke timur kini menjadi dari selatan ke utara dan timur ke barat.

3. Dari Jalan Kahuripan (arah barat), pengendara dilarang belok kanan menuju Jalan Brawijaya (Pasar Splendid).

4. Dari Jalan Brawijaya (Pasar Splendid), pengendara wajib belok kanan ke arah Tugu.

5. Dari Jalan Brawijaya, pengendara dilarang langsung lurus ke arah utara (Jalan Belakang RSU).

6. Dari Jalan Majapahit, pengendara hanya bisa belok kanan ke arah Pasar Splendid (Jalan Tumapel – Jalan Brawijaya – Jalan Kahuripan).


Rekayasa ini dilakukan demi mendukung kelancaran lalu lintas, khususnya di sekitar kawasan strategis seperti Balai Kota Malang, DPRD, dan Kodim 0833. Dishub Kota Malang mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu baru dan memperhatikan petunjuk arah agar tidak terjadi kebingungan maupun pelanggaran.


“Kami harap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan baru ini demi kelancaran bersama,” ujar pihak Dishub Kota Malang melalui unggahan resminya di media sosial.


Masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru terkait rekayasa lalu lintas melalui akun resmi Instagram @dishubmalangkota atau Twitter @dishub\_mlgkota.